Tidak ada yang tahu nasib salah satu fauna endemik dari tanah Sumatera Barat, Burung Kuau Raja yang kini sudah masuk dalam kategori Near Threatened (hampir terancam punah) oleh IUCN Redlist. Pemerintah juga telah menetapkan Burung Kuau Raja sebagai fauna yang dilindungi dengan dikeluarkannya PP No. 7 Tahun 1999 dan PERMENHUT No 57 tahun 2008. Burung yang dalam bahasa latin bernama Argusianus argus ini juga dijuluki "Si Raksasa Seratus Mata" karena memiliki bulu yang sangat indah, sayap yang lebar serta memiliki bulu ekor yang panjang dengan bintik-bintik besar menyerupai mata. Meskipun ia memiliki keindahan dalam bentuknya, hal itu tak sejalan dengan nasibnya yang kini termasuk dalam spesies hewan langka, yang mana hal ini disebabkan oleh maraknya perdagangan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab. Sejalan dengan itu, keindahan bulu serta daging burung Kuau Raja membuat pelaku perdagangan liar tertarik untuk menjualnya hingga populasinya berkurang setiap harinya.
Tak berhenti sampai disitu, terancamnya
spesies burung Kuau Raja juga disebabkan oleh rusaknya habitat alami yang
dipicu oleh tindakan manusia dengan membakar dan menebang pohon-pohon di hutan
untuk dijadikan lahan baru perkebunan. Melihat kondisi Burung Kuau Raja yang
semakin memprihatinkan, maka pemerintah dan pihak swasta langsung bergerak
untuk menyelamatkan spesies burung yang hidup di ranah Minang ini dengan
mengembangkan berbagai program konservasi satwa liar. Salah satunya dengan
mendirikan kawasan-kawasan konservasi seperti taman nasional, cagar alam, dan
kawasan konservasi lainnya. Hal ini dapat dilihat dengan telah dibangunnya
Hutan Konservasi Kalaweit Supayang di Sumatera Barat yang dijadikan sebagai
tempat rehabilitasi satwa khususnya mamalia dan primata. Meskipun kawasan
konservasi ini telah dibangun dengan tujuan untuk menyelamatkan spesies hewan
yang hampir punah, namun kawasan konservasi ini belum mampu sepenuhnya untuk
meningkatkan jumlah populasi dari Burung Kuau Raja yang dijadikan maskot dari
provinsi Sumatera Barat ini.
Hal ini juga tidak terlepas dari maraknya
kegiatan perdagangan hewan secara liar yang dilakukan oleh masyarakat yang
tidak bertanggung jawab. Tentunya hal ini tak sejalan dengan program pemerintah
yang mana mengharuskan kepada masyarakat untuk menjadi pihak yang melindungi
dan melestarikan spesies Burung Kuau Raja yang sudah terancam punah.
Bergesernya nilai-nilai dalam masyarakat yang seharusnya melindungi, bukan
mengancam keberadaan Burung Kuau Raja disebabkan oleh berbagai faktor. Langkah
yang dapat diambil untuk mengurangi dan mencegah perburuan liar yang dilakukan
oleh masyarakat terhadap Burung Kuau Raja ialah dengan melakukan pendekatan
melalui aspek sosial dan ekonomi. Dimana pendekatan melalui aspek sosial ekonomi
dianggap sebagai langkah strategis mengingat sebagian besar masyarakat masih
mengandalkan dan menggantungkan pemenuhan kebutuhan sehari-harinya dari sumber
daya alam yang ada di hutan. Oleh karena itu, upaya pencegahan perburuan liar
melalui kegiatan pendampingan masyarakat di sekitar habitat Kuau Raja dapat
mengacu pada tiga kegiatan besar yaitu pengelolaan sumber daya alam secara
berkesinambungan, pendapatan alternatif (antara lain melalui skema kerajinan
rumah tangga dan ekowisata), dan peningkatan kesadartahuan.
(Hafizah Zakiyah dan Salsabila Luqyana)
Sumber Gambar: jalaksuren.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar